Dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, para tersangka dinilai tidak mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Produksi Sampah di Abdya 17 Ton Perhari, Perkim-LH Ajak Dikelola dengan Baik
Daniel menjelaskan bahwa Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian yakni Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,- dan Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,- untuk jumlah Keseluruhan sekitar Rp. 3.592.440.000.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Belawan telah menahan oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan atas dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (Bos) T.A 2022 sampai 2023.
"Akibat perbuatan para tersangka, Negara mengalami kerugian keuangan kurang lebih Rp.772.711.214." pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Belawan menegaskan serius dalam mengusut kasus tersebut dan akan terus mendalami hingga ke akar-akarnya demi menegakkan hukum dan menyelamatkan uang negara. (AH)