Tersangka Dugaan Mark Up Dana Bos SMA Negeri 19 Medan Bertambah, Jaksa Tahan EY dan TJT

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 12:07 WIB
Kepala seksi (Kasi) intelijen Daniel Setiawan Barus membenarkan pihaknya telah menahan dua orang tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 05/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025.
Kepala seksi (Kasi) intelijen Daniel Setiawan Barus membenarkan pihaknya telah menahan dua orang tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 05/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 22 September 2025.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, para tersangka dinilai tidak mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Produksi Sampah di Abdya 17 Ton Perhari, Perkim-LH Ajak Dikelola dengan Baik

Daniel menjelaskan bahwa Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian yakni Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,- dan Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,- untuk jumlah Keseluruhan sekitar Rp. 3.592.440.000.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Belawan telah menahan oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan atas dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (Bos) T.A 2022 sampai 2023.

"Akibat perbuatan para tersangka, Negara mengalami kerugian keuangan kurang lebih Rp.772.711.214." pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Belawan menegaskan serius dalam mengusut kasus tersebut dan akan terus mendalami hingga ke akar-akarnya demi menegakkan hukum dan menyelamatkan uang negara. (AH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X