FPDIP DPRD SU Siap Tunjangan Perumahan Direvisi, Asal TPP Pejabat Pemprov Rp 50-150 Juta/Bulan Dievaluasi

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 21:27 WIB
rapat paripurna DPRD Sumut agenda pemandangan umum fraksi-fraksi  terhadap Ranperda P-APBD Sumut TA 2025   dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus (Realitasonline.id/Dok)
rapat paripurna DPRD Sumut agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda P-APBD Sumut TA 2025 dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Fraksi PDI Perjuangan  menegaskan, pada prinsipnya DPRD Sumut sepakat tunjangan perumahan anggota dewan direvisi, jika hal itu menjadi kesepakatan bersama antara lembaga legislatif dengan Pemprov Sumut.

"Adanya wacana merevisi tunjangan perumahan DPRD Sumut, Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya siap dalam arti menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemprov Sumut," ujar juru bicara FPDI Perjuangan DPRD Sumut Meryl Rouli Saragih pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda P-APBD Sumut TA 2025, Selasa (23/9) di DPRD Sumut.

Dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus didampingi Wakil Ketua Dewan Dr Sutarto MSi, Ricky Anthony, Ihwan Ritonga, Salman Alfarisi dan dihadiri Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, FPDIPerjuangan menyatakan siap tunjangan perumahan direvisi.

Baca Juga: ASN Nakes Puskesmas Beraudiensi ke DPRD Langkat Bahas Isu Pemotongan TPP

Namun, katanya, pihaknya juga meminta agar segera direvisi Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) para pejabat, pegawai ASN di jajaran Pemprov Sumut yang total nilainya juga cukup besar.

"Sesuai Pasal 58:1 Peraturan Pemerintah (PP) No12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengisyaratkan, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada para ASN, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan dan peraturan petundang-undangan," ujarnya.

Seperti diketahui, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp40 juta - Rp60 juta per bulan (masing-masing pimpinan sebesar Rp60 juta dan anggota dewan Rp40 juta).

Baca Juga: Wali Kota Tanggapi Masalah Anggaran dan Layanan Publik dalam Rapat Paripurna DPRD

Sementara, TPP pejabat Pemprov Sumut mulai dari Sekdaprov Sumut hingga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperkirakan mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta per bulan.

Terkait evaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD Sumut, ditegaskan lagi, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa seluruh anggota fraksi siap dievaluasi terkait fasilitas dan nominal tersebut, dengan pertimbangan hal serupa terjadi kepada para pejabat ASN.

Baca Juga: Semua Fraksi di DPRD Toba Setuju Ranperda P-APBD Dilanjutkan Dibahas Bersama Banggar

“Terkait wacana revisi perumahan tunjangan, PDI siap dilakukan evaluasi tunjangan penghasilan. Namun kami meminta para pejabat ASN yang juga menerima fasilitas itu untuk juga dilakukan evaluasi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.(mis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X