Tutup Celah Praktik Merugikan Negara, Rico Waas Dorong Digitalisasi Sistem NJOP

photo author
- Jumat, 26 September 2025 | 12:06 WIB
Rico Waas terima IPPAT, Kamis (25/9/2025) : Dorong digitalisasi sistem NJOP, tutup celah merugikan keuangan negara.
Rico Waas terima IPPAT, Kamis (25/9/2025) : Dorong digitalisasi sistem NJOP, tutup celah merugikan keuangan negara.

Realitasonlne.id - Medan | Pemko Medan segera memperbaiki konstruksi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih stabil sekaligus mendorong digitalisasi sistem NJOP. Langkah ini diambil untuk menutup celah praktik yang bisa merugikan negara serta memastikan transparansi.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat menerima audiensi pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (25/9/2025).

“Dengan digitalisasi, kita ingin menutup celah praktik yang bisa merugikan negara sekaligus memastikan transparansi. Kami selalu terbuka dan siap untuk bersinergi,” ucapnya.

 

Baca Juga: Beginilah Penampakan Medan Islamic Center Proyek Peninggalan Bobby Nasution, Zakiyuddin Harahap Bilang Begini

 

Rico Waas juga mengapresiasi peran IPPAT yang selama ini turut membantu masyarakat sekaligus memberikan kontribusi besar kepada pemerintah daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ia berharap IPPAT Kota Medan terus meningkatkan profesionalismenya serta berperan aktif dalam mempermudah layanan pertanahan, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik.

Ketua IPPAT Kota Medan, Sandy Izhandri, menjelaskan, IPPAT telah hadir sejak 1987 dan kini menaungi 230 PPAT di Medan. Menurutnya, IPPAT berperan penting dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan melalui BPHTB.

 

Baca Juga: Hadapi Masalah Sengketa Tanah dan Persolan Banjir, PT KIM Megap Ngadu ke Wali Kota Medan sebut Dapat Anggaran Rp300 Miliar dari Kementrian PUPR

 

 

Dalam dialog tersebut, IPPAT menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya penyesuaian harga NJOP agar lebih sesuai dengan harga pasar, perlunya sosialisasi kemudahan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penanganan persoalan teknis terkait berkas masuk di Bapenda dan proses cek lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X