Realitasonline.id - Medan l Kendaraan truk-truk melebihi tonase (muatan lebih) dapat merusak badan jalan, karena tidak mampu menampung beban angkutan yang melebihi kapasitas.
Hal tersebut diungkap Plt Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Moettaqien Hasrimi melalui Sekretaris Dinas Rochani Litiloly dan pejabat lainnya, saat menggelar Konfrensi Pers bersama puluhan wartawan dengan tema ‘Stop Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Aula Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (3/10/2025).
Rochani memaparkan terkait latar belakang kendaraan bermotor/truk yang kelebihan dimensi dan kelebihan tonase (muatan) salah satu penyebab rusaknya jalan-jalan, baik jalan nasional, provinsi maupun jalan kabupaten/kota.
"Setiap ruas jalan, baik nasional, provinsi dan kabupaten/kota punya kapasitas masing-masing. Karena itu kita juga akan terus menyosialisasikan kepada pengusaha agar memperhatikan kondisi muatan untuk tidak kelebihan yang menjadi penyebab jalan cepat rusak.” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemprov Sumut akan melakukan pengembangan sistem pengawasan. Dishub Sumut juga akan melaksanakan beberapa upaya dan rencana penanganan ODOL sesuai amanah dari Presiden RI Prabowo Subianto.
" Pada tahun ini pemerintah menyusun rencana aksi, hingga langkah lanjut yang dikoordinir Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenkoinfrawil), melibatkan Kemenhub, Kemenperin, Kemendag, Kemen-PU, Kemendagri, Kepolisian serta pemangku kepentingan lainnya, menuju Zero ODOL 2027," ungkapnya.
Disebutkan juga, mengangkut barang melebihi tonase terindikasi biaya operasional pengangkutan dianggap terlalu besar, sehingga pengusaha angkutan cenderung memuat barang dengan melanggar ketentuan batas maksimal atau kapasitas daya angkut kendaraan.
Meski penentuan tarif angkutan barang disepakati antara pemilik barang dengan pengusaha pengangkutan. Namun di sisi lain ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak pengangkut barang, seperti operasional lapangan yang bervariasi, dimana biaya bongkar, parkir tidak resmi hingga pungutan liar menjadi perhitungan untuk biaya tambahan.
Sehingga untuk menekan biaya operasional, pemilik barang maupun pengusaha pengangkutan bersepakat memuat bawaan dengan melanggar ketentuan batas maksimal atau kapasitas daya angkut kendaraan.Termasuk juga dimensi atau ukuran bak yang memanjang ke belakang, untuk menghindari barang bertumpuk ke atas.
Baca Juga: Dukung Perbaikan Infrastruktur, PT STTC Perbaiki 30 Titik Kerusakan Jalan
“Jadi ada modifikasi kendaraan oleh bengkel kendaraan tidak resmi yang tidak sesuai ketentuan. Termasuk juga sulitnya meminta komitmen dalam mengurangi ODOL, karena ada perusahaan logistik atau pemilik barang yang besar biasanya menggunakan sistem kontrak ke pihak ketiga dalam distribusinya,” jelas Rochani.
Sementara untuk dukungan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi untuk bisa mengefektifkan rencana aksi penanganan ODOL di seluruh kabupaten/kota. Di antaranya melalui isu keselamatan transportasi, seperti sertifikasi karoseri dan bengkel umum.