Realitasonline id - Medan l Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - BPJS Mandiri yang selama ini menjadi kendala dalam akses layanan peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Sutarto langkah tersebut harus diambil, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat menengah ke bawah yang saat ini terus berjuang menghadapi persoalan di berbagai sosial dan ekonomi.
"Setiap agenda serap aspirasi, turun ke warga, saya mendapatkan keluhan dari warga yang pra sejahtera, karena mereka tidak mampu lagi membayar iuran BPJS secara mandiri.
Mereka tidak mampu lagi dibebani pembayaran tunggakan dan denda. Masyarakat berharap dapat pindah dan masuk skema BPJS gratis serta masuk dalam skema UHC," katanya, Senin (13/10/25).
Baca Juga: Prihatin, Pj Wali Kota Padangsidimpuan Jenguk Bocah Penderita Penyakit Brain Atropy, Orang Tua Tunggak BPJS
Sutarto menjelaskan, sebagian masyarakat memilih tidak berobat, oleh karena BPJS Kesehatan-nya non-aktif. " Karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan, sementara ada warga yang BPJS Gratis tetapi non-aktif, ini juga harus ada solusinya segera," katanya..
Menurutnya, kewajiban negara mewujudkan sistem jaminan sosial yang berkeadilan bagi seluruh warga negara. "Bagi saya itu adalah pengejewantahan Pancasila sbagai dasar negara kita," jelasnya.
Sutarto juga mengapresiasi Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas per 1 September 2025.
Artinya, seluruh masyarakat kini dapat berobat gratis cukup dengan KTP.Hanya saja, masih banyak warga diakar rumput yang belum tahu bagaimana tatacaranya untuk menggunakan program tersebut.
Untuk itu lanjutnya, Program UHC , harus harus secara masif dan terukur disosialisasikan secara langsung ke masyarakat.
Aparat kecamatan, desa dan puskesmas serta pihak terkait, harus secara masif menjemput bola mendatangi warga untuk sosialisasi dan mendaftar sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. "Ini harus diapresiasi, semua warga bisa mengakses fasilitas kesehatan didaerahnya," katanya.
Baca Juga: Bupati : 21.592 Peserta BPJS Kesehatan Gratis Telah Diaktifkan dan Didanai APBD Asahan
Bagi Sutarto, warga berharap penghapusan tunggakan dan denda BPJS mandiri, segera ditetapkan regulasinya ."Sehingga warga masyarakat mendapatkan akses jaminan kesehatan secara gratis dan mudah ,"imbuh politisi PDI Perjuangan dan juga akademisi ini.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan akan didiskusikan pemerintah.
Baca Juga: Sekda Serahkan kartu BPJS Kesehatan Gratis dan KIP Pemerintah Asahan Komitmen Wujudkan UHC