Sutarto Jeput Aspirasi, Warga Bisa Daftarkan Anaknya PIP ke Anggota DPR RI

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:59 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi saat melakukan reses di Dapil Sumut III Deli Serdang (Realitasonline.id/mis)
Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi saat melakukan reses di Dapil Sumut III Deli Serdang (Realitasonline.id/mis)


Realitasonline.id - Deli Serdang | Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi menjemput aspirasi masyarakat terkait berbagai permasalahan melalui kegiatan reses, akan ditindaklanjuti ke institusi terkait.

Hal itu disampaikan poliitisi PDI P ini saat berbicara dalam kegiatan Reses I Tahun Sidang II Tahun 2025-2026 di Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pekan lalu.

menegaskan masyarakat bisa memyampaikan berbagai aspirasi termasuk keinginan mendaftarkan anak-anak mereka untuk mengikuti Program Indonesia Pintar (PIP), kepada anggota DPR RI untuk disikapi dan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Dipanggil Soal Bantuan PIP, Kepsek Kerap Setiap Tahun Setiap Tahun Polresta Deli Serdang Minta Klarifikasi

Hal itu disampaikan poliitisi PDI P ini saat berbicara dalam kegiatan Reses I Tahun Sidang II Tahun 2025-2026 di Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pekan lalu.

Menurut Sutarto, masyarakat bisa mendaftar PI) melalui dua cara utama, yakni melalui sekolah atau yayasan secara kelembagaan dengan persyaratan, lalu lengkapi dokumen dan serahkan kembali ke sekolah untuk diproses melalui sistem Dapodik.

Yang kedua, imbuh Sekretaris DPC PDI P Sumut ini, bisa disampaikan melalui aspirasi kepada anggota DPRI RI, sebagaimana instruksi Ketua Umum DPP PDI P Pusat Megawati Soekarno Putri.

Baca Juga: Terima Program PIP, Pelajar SMA dan SMK Jaya Krama Beringin Deli Serdang: Saya dan Orang Tua Merasa Terbantu

Aspirasi ini nantinya akan disikapi dan ditindaklanjuti, agar program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia dapat yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu membiayai pendidikan mereka agar tidak putus sekolah, dengan dana tunai yang dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, transportasi, dan biaya lainnya.

Dengan PIP, hal itu bertujuan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, dan membantu siswa untuk tidak putus sekolah karena masalah biaya serta memberi kesempatan kepada siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga: Penerima PIP di SMK Jaya Krama Beringin, Misna Pastikan Tidak Ada Potongan

Para siswa yang berhak mendapatkan PIP adalah anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Karenanya, Sutarto berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat sesuai syarat yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X