Komisi 4 DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan di Jalan Adi Sucipto, Diduga Tak Punya Izin PBG

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:13 WIB
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Medan terkait bangunan di Jalan Adi Sucipto. (Realitasonline.id/Dok)
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Medan terkait bangunan di Jalan Adi Sucipto. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Kunjungan ke Dinas P2K, Pansus Ranperda Damkar DPRD Medan Kaget Temukan Belasan Armada dengan Kondisi Mengenaskan! Ternyata Ini Penyebabnya

Melihat berbagai keterangan yang disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, akhirnya merekomendasikan agar bangunan tersebut segera distanvas atau disegel.

“Karena tanahnya bermasalah dan tidak memiliki izin PBG, kami merekomendasikan agar Satpol PP segera melakukan penyegelan,” tegas Paul.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, antara lain Jusuf Ginting Suka, Romy Van Boy, dan Lela Tul Badri, serta staf Sekretariat Komisi IV DPRD Medan. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X