Melihat berbagai keterangan yang disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, akhirnya merekomendasikan agar bangunan tersebut segera distanvas atau disegel.
“Karena tanahnya bermasalah dan tidak memiliki izin PBG, kami merekomendasikan agar Satpol PP segera melakukan penyegelan,” tegas Paul.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, antara lain Jusuf Ginting Suka, Romy Van Boy, dan Lela Tul Badri, serta staf Sekretariat Komisi IV DPRD Medan. (AY)