Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menilai kerja sama antara Kejati dan Bank Sumut mencerminkan sinergi positif antara lembaga keuangan dan penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum di sektor ekonomi daerah.
“Kami hadir bukan sebagai penghambat, tetapi sebagai mitra strategis. Dalam dunia usaha, batas antara risiko bisnis dan risiko hukum sangat tipis. Karena itu, pendampingan hukum sejak awal sangat penting agar setiap langkah korporasi tetap berada di rel hukum,” kata Harli.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sumut berkomitmen memperkuat fungsi pencegahan, mediasi, dan perlindungan hukum terhadap BUMD dan BUMN yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi daerah.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah yang tidak hanya fokus pada kinerja bisnis, tetapi juga berorientasi pada tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dalam kesempatan yang sama, selain Bank Sumut, PT Kereta Api Indonesia Regional Sumatera Utara juga turut melakukan penandatanganan kerja sama. Hadir mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Datuk Rosihan Anwar, serta sejumlah pejabat dan jaksa pengacara negara di lingkungan Kejatisu.