PWI Sumut Gelar Seleksi Anggota Muda dan Kenaikan Status

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 18:22 WIB
Farianda Putra Sinik didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan (Realitasonline.id/Dok)
Farianda Putra Sinik didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut akan melaksanakan ujian penerimaan anggota Muda dan kenaikan tingkat anggota biasa, direncanakan digelar awal Desember 2025 di Kota Medan.

Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik SE mengatakan penerimaan anggota muda dan kenaikan status anggota biasa ini merupakan gelombang ketiga yang akan digelar sejak kepemimpinannya sebagai Ketua PWI Sumut

"Sebelumnya, kita telah melaksanakan penerimaan anggota muda dan naik status anggota biasa sebanyak dua kali, yakni tahun 2022, 2023, dan Insya Allah tahun 2025 ini," ujar Farianda Putra Sinik didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Ketua PWI Sumut Buka Uji Penerimaan Anggota dan Kenaikan Tingkat Tutup Akhir Tahun 2022

Farianda mengungkapkan, PWI Sumut membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi wartawan yang ingin bergabung ke dalam "rumah besar" PWI, dengan syarat-syarat sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean, menambahkan, kepada calon peserta ujian anggota muda dan kenaikan status anggota biasa yang berasal dari daerah, harus melengkapi berkasnya dengan surat rekomendasi dari PWI kabupaten/kota tempat wartawan bersangkutan berdomisili atau bertugas.

"Jika tidak ada rekomendasi tersebut, maka kami tidak menerimanya. Sebab sesuai aturan, anggota PWI di daerah harus terdaftar di PWI kabupaten/kota setempat, sebagai perpanjangan PWI Sumut di daerah," ujar Monang Panggabean.

Baca Juga: Anggota PWI Bonapasogit Jadi Tim Sukses Mundur Sejenak

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut, Rifki Warisan, menjelaskan syarat menjadi Anggota Muda: aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers, menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan dan keputusan organisasi, tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun, dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

"Kemudian syarat menjadi Anggota Biasa, sudah menjadi Anggota Muda selama dua tahun, aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers, tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun, dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW)," ujar Rifki.

Ia menambahkan, bagi wartawan yang ingin mengikuti ujian anggota muda dan naik status anggota biasa, silahkan mengambil formulir pendaftaran ke kantor PWI Sumut. (Hubungi Deby : 0812-6282-4677, dan Jailani : 0895-1911-0605).

Baca Juga: Ahli Waris Anggota PWI Sumut di Tabagsel Terima JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp42 Juta

"Pendaftaran akan ditutup tanggal 25 November 2025. Dan kami ingatkan, bahwa - seperti sebelumnya, proses pendaftaran dan penerimaan anggota muda serta naik status anggota biasa ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis," pungkasnya. (mis)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X