Mahasiswa Geruduk Kantor Kejatisu, Periksa Kadis PUPR Asahan

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 13:09 WIB
Mahasiswa demo di gedung Kejatisu (Realitasonline.id/ Dok)
Mahasiswa demo di gedung Kejatisu (Realitasonline.id/ Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Mahasiswa meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara jangan takut sama bekingnya bintang Satu, segara periksa Kadis PUPR Asahan, diduga kasus Korupsi pada Tahun 2024.

Hari Wahyudi selaku Kordinator Wilayah Sumut( Koalisi Masyarakat Pelindung Aset Negara) memimpin aksi damai di kantor Kejatisu Sumatra Utara pada hari Senin 17 November 2025 di depan gedung Kantor Kejatisu, terkait Dinas PUPR Asahan pada anggaran 2024,di tengah-tengah maraknya efesiensi anggaran guna untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan daerah, namun didaerah anggaran tersebut yang seharusnya digunakan untuk pembangunan namun di selewengkan guna untuk kepentingan pribadi dan sekelompok seseorang,maka itu Kejaksaa harus mengusut tuntas tindak pidana korupsi di kantor PUPR Asahan terangnya.

Diduga dalam pelaksanaan modus operasinya pelaku tindak pidana korupsi seringkali di manfaatkan celah berupa adanya batasan yuridiksi antara pengembalian kerugian antara pemborong dan dinas terkait.

Baca Juga: Losung Batu Cup I Resmi Bergulir, Kapolres Padangsidimpuan Lakukan Kick Off Perdana

Hal ini tentu saja menimbulkan kesulitan bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana korupsi." Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, sebagai langkah awal dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sering kali terhambat dengan adanya konflik yurisdiksi antara penegak hukum dengan dugaan tipu muslihat LPJ dalam proyek fiktif.

Hari Wahyudi menerangkan kembali terkait dugaan korupsi ditubuh dinas PUPR Asahan,di mana pemerintah Asahan pada LRA tahun 2024 menyajikan anggaran barang dan jasa dengan realisasi Rp. 537.600.493.854.22 yang merupakan belanja barang untuk di jual/ direkan kepada masyarakat.

Dinas PUPR Asahan menggunakan anggaran belanja untuk dijual, diserahkan kepada pihak ketiga dengan realisasi sebesar Rp. 42.782.714.452 dengan rincian yaitu.

Baca Juga: David Hutabarat Direktur PDAM Mual Natio Taput.

- Pekerjaan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran di laksanakan oleh CV. TS berdasarkan kontrak nomor 98/SP/PPK-PB&BK/DAUSG/2024 Tanggal 19 Juni 2024 sebesar Rp. 4.957.753.861,Jangka waktu pelaksanaan 120 Hari kelender, terhitung sejak 19 Juni sampai 16 Oktober 2024 dan mengalami CCO Nomor 287/CCO/PPK-PB&BK/DAUSG/2024 Tanggal 2 Oktober 2024 dengan keterangan tambahan kekurangan volume pekerjaan tanpa bengubah nilai kontrak serta Adendum dengan Nomor 288/APK/PPK-PB&BK/DAUSG/2024 pada tanggal 9 Oktober 2024.

Dengan keterangan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari, sehingga masa pelaksana berubah dari 120 hari kelender, menjadi 170 hari kelender atau sampai 5 Desember 2024,dan pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan (BASTP) Nomor 354/BASTP/PPK-PB&BK/APBD/2024 Tanggal 15 November 2024,pada tanggal 9 Desember 2024 SP2D dengan Nomor 12.09/04.0/000291/LS/1.03.00.0.00.01.000/PPRI/12/2024 menyatakan pekerjaan di bayar penuh sebesar Rp. 4.957.753.861 Berdasarkan BASTP tanggal 15 November 2024 dan Andendum tanggal 5 Desember 2024,kami menduga ada permainan antara PPK Dan CV.

Baca Juga: Islam Makhachev Catatkan Rekor Juara Dunia di Dua Divisi Berbeda UFC

Namun Andendum keluar tanggal 9 Oktober menyatakan selesai tanggal 9 Desember berdasarkan SP2D." Pada tanggal 17 April 2025 yang di lakukan oleh PPK, PPATK, Penyedia Jasa, Pengawas Lapangan dan staf Inspektorat di ketahui terdapat kekurangan Volume sebesar Rp. 243.704.246.10,kami menduga pekerjaan ini masi terdapat kerugian Negara yang lebih besar dan kami menduga terdapat FEE proyek didalamnya.

Berdasarkan kontrak Nomor 261/SP/PPK-PPK& BK/APBD/2024 di kerjakan oleh PT PLB dengan anggaran Rp. 1.573.743.989.00 diduga mengalami kerugian setelah di periksa oleh pihak BPK pada tanggal 24 April 2025 sebesar Rp. 388.373.851.31.

Belanja modal jalan irigasi dan jaringan sebesar Rp. 61.044.220.214.00 dari tujuh proyek terdapat kerugian Rp. 8.756.880.577,77 yang di kerjakan oleh CV. PL dengan nomor kontrak 62.3/SP/PPK-DBH/DPUTR-AS/2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X