Mahasiswa Geruduk Kantor Kejatisu, Periksa Kadis PUPR Asahan

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 13:09 WIB
Mahasiswa demo di gedung Kejatisu (Realitasonline.id/ Dok)
Mahasiswa demo di gedung Kejatisu (Realitasonline.id/ Dok)

PT. AJAA dengan nomor kontrak 100.1/SP/PPK-DAK/DPUTR-AS/2024, CV. BCM dengan nomor kontrak 62.1/SP/PPK-DBH/DPUTR-AS/2024.

CV. PJ dengan nomor kontrak 106/SP/PPK-PB&BK/APBD 2024 dengan judul pekerjaan lanjutan menara mesjid Agung kisaran sebesar Rp. 9.933.361.318.00 di nyatakan putus kontrak oleh pihak PPK. " Tetapi pekerjaan tetap di bayar oleh dinas PUTR Asahan, dan PPK tidak memasukkan CV. PJ kedaftar hitam atau beklis ucap Hari Wahyudi Kordinator Wilayah Sumut.

Hari Wahyudi Ia menilai tidak wajar Ini uang negara, uang rakyat. Wajar kalau masyarakat bertanya-tanyak, aparat penegak hukum Sumatera Utara harus turun tangan. Ia bahkan menyebut siap kirimkan surat Kusus kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung bila ada indikasi penanganan hukum yang tidak serius. “Presiden sudah menegaskan pemberantasan korupsi harus tuntas. Kalau aparat main-main, harus dievaluasi,” tegas Hari Wahyudi Kordinator wilayah Sumut. (ND)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X