Wali Kota dan DPRD Medan Sahkan Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 13:58 WIB
Walikota dan DPRD Medan sahkan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025).
Walikota dan DPRD Medan sahkan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025).

Realitasonline.id - Medan | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama DPRD Kota Medan menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/2025).

Sidang Paripurna yang beragendakan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

Pengesahan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini ditandai dengan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama antara Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan Para Wakil- Wakil Ketua DPRD Kota Medan.

 

Baca Juga: Nofa Hermawati Dilantik Jadi Kepala OJK Tasikmalaya

 

Dalam sambutannya Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan Kota Medan sebagai ibu kota provinsi yang terus berkembang pesat, memiliki kompleksitas permukiman padat, aktivitas perekonomian yang tinggi, serta keberadaan bangunan-bangunan bertingkat dan fasilitas umum yang berisiko tinggi terhadap bahaya kebakaran. peristiwa kebakaran, baik skala kecil maupun besar, telah berulang kali terjadi dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, mulai dari korban jiwa, luka-luka, hingga kerugian harta benda dan terganggunya roda perekonomian.

"Perda ini menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan merupakan wujud nyata komitmen Pemko Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat kota medan dari ancaman bencana kebakaran", kata Rico Waas.

Dijelaskan Rico Waas, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini dibuat untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan terpadu dalam mengatur upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Selain itu untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya pencegahan kebakaran.

 

Baca Juga: Kick Off HPN 2026 Banten Siap Digelar, akan Dihadiri Sejumlah Pejabat Tinggi

 

"Disamping itu untuk memperkuat peran dan kapasitas dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam menjalankan tugas operasionalnya dan menjamin ketersediaan dan kelayakan sarana serta prasarana proteksi kebakaran di setiap bangunan, kawasan, dan lingkungan", jelas Rico Waas.

Menurut Rico Waas, Perda ini mencakup beberapa pokok materi penting, antara lain penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan, kewajiban pencegahan, peran serta masyarakat, standarisasi, pengawasan, dan sanksi. "Ranperda ini berupaya menggeser paradigma kebakaran dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan proaktif dengan mengatur secara detail standar minimum sistem proteksi kebakaran," ujar Rico Waas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X