Realitasonline.id - MEDAN | Fraksi Nasdem DPRD Medan pada sidang paripurna Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mendapat dukungan atas sejumlah poin penting yang dinilai krusial bagi keselamatan warga.
Fraksi NasDem seperti dibacakan oleh anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menegaskan pemerintah wajib memastikan standar pelayanan minimal yakni armada pemadam mencapai lokasi kebakaran maksimal 15 menit benar-benar diterapkan tanpa kompromi.
"Hal ini menjadi fundamental mengingat urusan kebakaran dan penyelamatan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas, termasuk dalam alokasi anggaran, " sebutnya pada saat membacakan pemandangan Fraksi tentang Ranperda Damkar, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: I-SIM 2025 Gelar Penjurian Final, Kabupaten Tapsel Angkat Inovasi Seribu Kolam
NasDem juga menyoroti aturan teknis dalam Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang dinilai sudah mengatur tindakan pra hingga saat kejadian.
Namun, Fraksi NasDem meminta pemerintah menambah regulasi terkait tindakan pasca kebakaran, seperti bantuan sosial atau dukungan pembangunan kembali bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi korban.
Hal tersebut diharapkan dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
Diteruskannya lagi, pada sisi sumber daya manusia, Fraksi NasDem menekankan pentingnya peningkatan kompetensi petugas.
"Apalagi, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sudah memiliki lokasi Diklat di Kecamatan Medan Tuntungan. Pemanfaatan sarana dan prasarana secara optimal harus menjadi program terukur, agar kualitas personel pemadam semakin profesional," ujar wakil ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan.
Menurutnya, terkait sarana dan prasarana, Fraksi NasDem mendesak pemerintah melengkapi armada sesuai Permendagri Nomor 122 Tahun 2018.
Beberapa kendaraan khusus yang perlu diprioritaskan antara lain:
-unit pemadam untuk menjangkau gang sempit,