-mobil pemadam untuk bangunan tinggi,
-heavy rescue truck untuk kondisi medan berat,
-hazmat rescue truck untuk penanganan bahan berbahaya beracun (B3),
-tactical rescue truck,
-alat pelindung diri (APD) sesuai standar nasional.
Baca Juga: Pimpin Alumni S2 FKM USU, Letnan Dalimunthe Siap Hadirkan Inovasi Kesehatan
Tidak kalah penting, sambung legislatif asal Dapil I Kota Medan ini lagi, fraksi NasDem memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan petugas pemadam kebakaran yang setiap hari berhadapan dengan risiko tinggi. Mereka menyebut bahwa sudah sepantasnya para petugas baik PNS, PPPK, maupun alih daya, mendapatkan tunjangan risiko yang layak, serta perlindungan asuransi tambahan di luar BPJS.
“Mereka bekerja mempertaruhkan nyawa. Sudah waktunya kita memberi penghargaan yang nyata,” tegas Antonius dalam paripurna.
Di akhir penyampaian tersebut, ia menyampaikan, Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran tersebut. (AY)