20 Tahun Lalu sudah jadi Jalan Umum Justru Ditembok Pagar, Komisi 4 DPRD Medan Perintahkan Bongkar!

photo author
- Sabtu, 29 November 2025 | 14:01 WIB
RDP Komisi 4 DPRD Medan soal tembok yanag menutup  akses jalan. (Realitasonline.id/Dok)
RDP Komisi 4 DPRD Medan soal tembok yanag menutup akses jalan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Komisi 4 DPRD Medan desak Satpol PP  bongkar tembok pagar di Jalan Menteng Raya Gang Swadaya Lingkungan 16 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

Pendirian tembok dinilai menyalahi dan mengganggu akses umum.

"Itu harus dibongakar, karena sejak 20 tahun lalu sudah merupakan jalan umum. Apalagi yang mendirikan pagar tidak mendapat izin bahkan tidak memiliki dasar kepemilikan," kata Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dengan nada tegas.

Baca Juga: DPRD Medan Sahkan RAPBD 2026: Dinas Pendidikan dan Kebudayan Dapat Anggaran Rp1,4 Triliun, Ini Rincian Belanja Pemko

Paul Simanjuntak menyampaikan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepling, Lurah, Camat setempat dan perwakilan OPD Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (24/11/2025) kemarin.

Keputusan itu merupakan rekomendasi hasil RDP Komisi 4 yang juga dihadiri anggota dewan lainnya, Rommy Van Boy, Lailatul Badri, Jusuf Ginting.

"Sudah jelas, pihak yang melakukan penutupan jalan tidak bisa menunjukkan surat alas hak, izin PBG dan bukti PBB. Bahkan jalan dimaksud sudah difungsikan sebagai jalan umum sejak 20 tahun lalu. Lantas saat ini ada yang menutup, maka Pemko Medan harus tegas menindak tegas membongkar pagar itu," ujar Paul yang diamini anggota DPRD lainnya.

Baca Juga: Setujui RAPBD 2026 Rp 6,9 Triliun, Ini Masukan Fraksi PDIP DPRD Medan

Sedangkan Rommy Van Boy mengatakan fungsi jalan harus dikembalikan seperti semula. "Kecuali ada pihak yang memiliki alasan hak sertifikat baru perlu negoisasi. Kalau saat ini tidak ada maka jangan ragu silahkan bomgkar," tandasnya.

Ditimpali anggota dewan lainnya Lailatul Badri, menyebut tidak diperbolehkan siapapun melakukan penutupan jalan. Kalau itu terjadi, Pemko Medan melalui Datpol PP harus tegas memberikan tindakan.

Baca Juga: Setujui RAPBD 2026, FPKS DPRD Medan Beri Catatan Kritis Ingatkan Pemko soal Working Poor

Saat rapat, seluruh anggota dewan di Komis IV sangat menyayangkan sikap Kelurahan yang tidak bekerja maksimal menindaklanjuti persoalan. Seharusnya segera berkordinasi mengambil tindakan tanpa berlarut larut hingga ke DPRD Medan.

"Karena itu awalnya jalan umum dan tidak ada seseorang yang memiliki alas hak sertifikat. Maka tembok harus dibongkar dan dikembalikan fungsi awal sebagai jalan akses umum," ungkap Paul mengakhiri rapat. (lAY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X