Rico Waas Ingatkan Kadis Dukcapil: Pelayanan Administrasi Kependudukan Warga Terdampak Banjir Harus Dipermudah dan Dipercepat

photo author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 20:02 WIB
Rico Waas saat kunjungi Disdukcapil, Kamis (4/12/2025). (Realitasonline.id/Dok)
Rico Waas saat kunjungi Disdukcapil, Kamis (4/12/2025). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Seluruh pelayanan administrasi kependudukan bagi warga terdampak banjir harus dipermudah dan dipercepat.

Penegasan ini disampaikan  Wali Kota Medan Rico Waas saat meninjau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kamis (4/12/2025).

Dalam peninjauan itu wali kota ingin memastikan langsung kepada Kadis Dukcapil Baginda Siregar, agar pelayanan dilakukan dengan pola jemput bola ke daerah terdampak banjir, mengingat banyak dokumen warga yang rusak akibat banjir.

Baca Juga: Jangkau Kota Langsa Aceh, PGN Tempuh Jalur Laut Distribusikan Bantuan Logistik dan Buka Komunikasi di Titik Terisolasi

“Banyak dokumen masyarakat yang rusak. Karena itu pelayanan harus hadir ke daerah-daerah. Urusan KK, KTP, akta lahir, akta kematian, akta nikah dan lainnya harus bisa kita jemput bola,” ujarnya.

Ia menegaskan masyarakat tidak perlu membuat laporan kehilangan ke polisi. Seluruh proses akan disederhanakan karena data rekam kependudukan sudah tersimpan dalam sistem.

“Datanya sudah terekam. Tinggal dicetak kembali. Datang ke kantor pun bisa, nanti kita perbaiki. Tadi ada warga yang melapor KK dan KTP hilang, langsung kita bereskan hari ini,” kata Rico Waas.

Baca Juga: Dinas Sosial Kota Medan: Korban Jiwa akibat Bencana Banjir Dapat Santunan dari Kemensos RI

Saat ini tim Dukcapil telah turun langsung ke beberapa kelurahan. “Sekarang tim lagi di Kelurahan Beringin dan Kampung Kuala Bekala. Besok rencananya ke Tanjung Gusta dan Gelanggang Rantau,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh layanan penerbitan ulang dokumen tersebut gratis tanpa pungutan apa pun. “Gratis semua. Kalau ada yang berani ambil duit, Kadisnya kita masukkan ke APH aja,” tegasnya.

Baca Juga: Soal Dugaan Tangkap Lepas Bento dan Kinerja Polres Batubara, Formasib Angkat Bicara

Ia juga menekankan bahwa waktu penyelesaian dokumen harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kalau SOP-nya tiga hari, ya tiga hari. Kecuali ada tambahan data. Kalau tidak ada masalah, ikuti SOP. Jangan melanggar SOP,” ujarnya.

Dengan pola jemput bola tersebut, Pemko Medan memastikan pemulihan dokumen administrasi warga terdampak banjir berlangsung cepat, mudah, dan tanpa biaya, sehingga masyarakat dapat kembali mengakses layanan publik tanpa hambatan.(AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X