Pelaku Perampok yang Seret Siswa SD di Marelan Ditangkap Jatanras Poldasu di Pekanbaru Riau

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Senin, 26 Januari 2026 | 16:05 WIB
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Dirkrimum Kombes Ricko Taruna Mauruh Memaparkan Kasus Pencurian Mengakibatkan Siswa SD Terseret di Marelan, Minggu (25/1/2026) di Mapoldasu. (Realitasonline.id/Humas Poldasu/Ogek Tanjung)
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Dirkrimum Kombes Ricko Taruna Mauruh Memaparkan Kasus Pencurian Mengakibatkan Siswa SD Terseret di Marelan, Minggu (25/1/2026) di Mapoldasu. (Realitasonline.id/Humas Poldasu/Ogek Tanjung)

Realitasonline.id - MEDAN | Setelah sempat buron beberapa hari usai melakukan pencurian dan perampokan mengakibatkan seorang siswa SD hingga terseret dijalan raya viral di Medsos beberapa waktu lalu,akhirnya Iqbal Nasution alias MIN ditangkap Jatanras Poldasu di Pekanbaru Riau.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Dr.Ferry Walintukan, Minggu (25/1/2026) di Mapoldasu Medan.

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi,Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat kejadian sedang berada di dalam rumah.

Baca Juga: Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Labuhanbatu Gelar Pengabdian Masyarakat di Panti Asuhan Tunas Bangsa

“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen kemudian membujuk korban kemudian mengambil handphone korban secara paksa. Korban melakukan perlawanan memegang sepeda motor pelaku hingga tersesat sekitar 100 meter. Kemudian pelaku berhenti dan mengembalikan handphone korban lalu melarikan diri,” ujar Dirreskrimum.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Tim MIT Subdit III Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

“Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil kami amankan, Jumat 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau,” jelas Kombes Pol Ricko Daribtangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, serta satu unit handphone.

Baca Juga: Kantah Padangsidimpuan Matangkan Program dan Anggaran 2026

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.

“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak, tegasnya.

Sementara itu, orang tua korban menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara atas respons cepat dan kerja profesional aparat kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan seluruh jajaran yang telah bekerja cepat dan serius menangani kasus ini. Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar orang tua korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Ogek Tanjung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X