5 Bulan Buron, Akhirnya Seorang Residivis di Belawan Menyerah Kalah

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Rabu, 11 Februari 2026 | 20:13 WIB
Residivis M alias G ditembak Polisi setelah buron Lima Bulan. (Realitasonline.id/Humas Poldasu/Ogek Tanjung)
Residivis M alias G ditembak Polisi setelah buron Lima Bulan. (Realitasonline.id/Humas Poldasu/Ogek Tanjung)

Realitasonlone.id - Belawan | Polsek Belawan menangkap salah satu pelaku bentrokan dan selalu buat onar di kawasan Belawan Sumatera Utara.

Tak hanya itu pelaku juga melakukan penganiayaan dan membakar kenderaan dinas Polisi.

Pelaku ditangkap polisi setelah buron selama lima bulan.

Pelaku berinisial M alias G (37 tahun), warga Jalan TM Pahlawan Belawan ditangkap, Kamis (5/2/2026) dari tempat persembunyiannya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo, Minggu, (8/2/2026), saat dikonfirmasi menjelaskan tersangka ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D dengan cara memanah korban dari jarak sekitar dua meter.

Baca Juga: Majukan Pendidikan di Kabupten Humbang Hasundutan, Pemkab Humbahas Konsisten Alokasikan Dana Bagi Siswa Unggul

Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga korban mengalami luka serius.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang, jelas AKP Ponijo.

Ia menerangkan setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di kawasan Gabion Belawan dan langsung dilakukan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya,” tegasnya.

Baca Juga: Menghidupkan Kembali Pesona Abadi Toyota Corolla KE30 Lewat Modifikasi Retro Klasik yang Sederhana, Otentik, dan Penuh Nuansa Nostalgia

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan bersama sekitar enam orang rekannya yang masing-masing membawa senapan angin dan panah serta melakukan penembakan ke arah warga.

Setelah melakukan penyerangan, tersangka mengaku membuang panah tersebut ke laut.

Kapolsek juga menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X