Realitasonline.id - Medan | Pemko Medan mencatat lonjakan yang tinggi atas kinerja pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) sepanjang tahun 2025.
Total layanan mencapai 590.516 dokumen atau meningkat 28,9 persen, dibandingkan tahun 2024 yang hanya berjumlah 457.995 layanan.
Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemko Medan menunjukkan adanya penambahan 132.522 layanan dalam kurun waktu satu tahun.
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Sumut : Ramadan Momentum Perkuat Kesalehan Sosial Basional dan Harmoni Kebangsaan
Capaian ini menjadi indikator percepatan reformasi pelayanan publik di lingkungan Pemko Medan sejak di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap.
Peningkatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Medan menghadirkan pemerintah yang responsif dan dekat dengan masyarakat.
Rico menekankan pelayanan publik harus maksimal agar warga memandang pemerintah sebagai tempat mengadu sekaligus bagian dari keluarga mereka.
Penegasan itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Disdukcapil melalui penguatan inovasi layanan langsung ke masyarakat.
Baca Juga: Dari Madina ke Tapsel, 2 Pria Bawa Ganja di Borgol Polisi
Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar, Rabu (18/2/2026) di kantornya, menyatakan pihaknya mengoptimalkan berbagai program percepatan agar seluruh warga memperoleh dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan merata.
Menurutnya, lonjakan hampir 30 persen layanan tersebut tidak lepas dari penerapan strategi jemput bola.
Melalui pendekatan ini, petugas tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan, melainkan aktif turun ke wilayah untuk membuka layanan langsung di tengah warga.
Program ini juga difokuskan bagi masyarakat terdampak bencana agar hak administrasi mereka tetap terpenuhi meski dalam kondisi darurat.
Dari 18 jenis layanan yang didata, sebagian besar mengalami peningkatan. Dokumen dasar menjadi penyumbang volume tertinggi, terutama KTP elektronik yang naik dari 183.243 menjadi 201.972 layanan serta Kartu Keluarga dari 136.470 menjadi 152.853.
Kenaikan paling mencolok terjadi pada Kartu Identitas Anak (KIA) yang melonjak lebih dari dua kali lipat, dari 30.560 menjadi 67.787. Akta kelahiran juga meningkat drastis dari 29.438 menjadi 59.099.