Sekda Propsu Sesalkan Pemahaman Penyelenggara Sekolah Tentang Perlindungan Anak Masih Rendah

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

MEDAN - Realitasonline | Sekda Propsu, Dr Ir Hj R Sabrina MSi menyoroti tentang diskriminasi dan kekerasan di lingkungan sekolah yang masih saja terjadi baik disengaja maupun tidak, sehingga seringkali pihak sekolah harus berhadapan dengan hukum.

Kondisi ini, kata Sabrina, memperlihatkan masih rendahnya pemahaman penyelenggara sekolah tentang UU perlindungan anak. 
Sabrina menyambut baik kegiatan penguatan penyelenggaraan sekolah ramah anak (SRA), karena kegiatan ini merupakan wujud nyata dalam pelaksanaan pembangunan yang berbasis pemenuhan hak anak sebagai upaya mewujudkan kab/kota layak anak  (KLA) melalui sekolah ramah anak. 

Kegiatan yang dihadiri para Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Propsu, Hj Nurlela MAP, para Kepala Dinas PPPA kab/kota se Sumut,  pendidik, kepala sekolah, dan Forum Anak Daerah Sumatera Utara, diselenggarakan di ruang rapat FL Tobing kantor Gubsu, kemarin.

Sabrina menekankan SRA merupakan satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung, partisipasi anak terutama dalam perencanaan kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di bidang pendidikan. 

"UU No.35/2014 tentang perlindungan anak  mengamanatkan untuk menjamin pemenuhan hak anak, pemerintah daerah wajib melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerahnya melalui upaya daerah membangun kab/kota layak anak," terang Sabrina.

Sekda Propsu menegaskan dalam konteks pendidikan dipertegas lagi anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan  guru, pengelola sekolah atau temannya baik di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya sehingga setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak  berkebutuhan khusus.

Menurut Sekda, melalui kebijakan pembangunan KLA, keterwakilan SRA yang merupakan indikator KLA masih rendah. Capaian KLA di Sumut dari 33 kab/kota hanya 10 daerah yang menginisiasi KLA dengan SRA lebih kurang 36%.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: [email protected]

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X