Pasca Kasus Uang Rp1,6 M Hilang, Pemko Medan akan Terapkan Transaksi Non Tunai

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

Sementara itu Kepala BPKAD Kota Medan, T Ahmad Sofyan menjelaskan sosialisasi ini digelar menindaklanjuti Surat Mentri Dalam Negeri (Mendagri) No. 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah daerah. Menurut Sofyan, surat dari Mendagri itu sudah sampai ke BPKAD Kota Medan pada Februari 2018.

Julian Helmi Lubis selaku pimpinan Bank Sumut cabang Koordinator Medan, mengatakan sangat mengapresiasi digelarnya sosialisasi transaksi non tunai. Sebab, ungkap Julian, BI telah menanyakan kepada Bank Sumut sudah sejauh mana implementasi sosialisasi transaksi non tunai. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X