Zeira Ritonga: Serapan Anggaran 2019 Hanya 58 % Akibat Perencanaan OPD Buruk

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

MEDAN - Realitasonline | Serapan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun 2019 hingga triwulan III hanya sebesar 58,94 persen atau sekitar Rp8,679 triliun akibat perencanaan yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membangun provinsi ini masih sangat buruk.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Fraksi Nusantara DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Selasa (29/10) di ruang kerjanya Gedung DPRD Sumut, dalam menyikapi serapan APBD Provsu tahun 2019.

Menurut Ziera, serapan anggaran minim ini dikarenakan antara perencanaan dan impelementasi tidak nyambung, sehingga kondisinya memprihatinkan. Apalagi ketika penyusunan awal anggaran ini sudah dirasionalisasi sekitar Rp1,2 triliun dan ditambah di P-APBD 2019 sekitar Rp800 miliar. Namun sampai triwulan ketiga ini, serapannya tidak maksimal.

Kondisi ini, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, akan menimbulkan SiLPA yang akan menambah catatan buruk bagi Gubsu yang dianggap tidak bisa menjalankan roda pembangunan dengan baik, sehingga bisa terhambatnya kemajuan perekonomian Sumut.

Karena itu, ujar Ziera, Gubsu harus segera menentukan kebijakan terhadap sektor mana yang dinilai tidak bisa menghabiskan anggaran untuk dialokasikan pada SKPD. Misalnya Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut serapan anggaran tidak sampai 80 persen, sehingga terjadi SiLPA harus segara dialokasikan ke dinas-dinas lain yang memang betul-betul bisa memanfaatkan anggaran dengan tepat sasaran dengan skala prioritas.

Ziera juga mengungkapkan, kinerja Bappeda juga harus dipertanyakan, saat penyusunan program kerja sudah dipikirkan dan direncanakan dengan bijaksana dan apakah sudah sesuai dengan visi dan misi Gubsu.

"Jadi kita kurang mengetahui Secapa pasti apa penyebab rendahnya serapan anggaran ini, apakah OPD takut menggunakan uang tersebut. Kalau takut alasannya jangan jadi pejabat. SKPD jangan takut untuk membelanjakan uang, karena yang kita lakukan benar dan sudah diatur dalam Undang-undang," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X