Karena, tambahnya, Badan Pemeriksa Anggaran (BPK) menilai suatu anggaran bukan berdasarkan kesalahan melainkan berdasarkan kewajaran. Jika anggaran Rp100 miliar dan anggaran dianggap tidak tepat sasaran dan nilai kewajarannya 1-5 persen maka masih dianggap wajar.
Untuk itu, Gubsu harus memberikan penilaian dan evaluasi kepada OPD yang tidak bisa menyerap anggaran dengan maksimal. "Apa kerja OPD selama ini. Hanya untuk menghabiskan uang saja pun tidak bisa. Mintanya mau banyak," kata. (MI)