MEDAN - Realitasonline | DPRD Medan akan memanggil pemilik bangunan permanen yang menutup jalur gang kebakaran di Jalan Nibung Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius D Tumanggor, Senin (4/5/2020), mengatakan pemilik bangunan tidak bisa sesuka hati mendirikan bangunan permanen dan menutup gang kebakaran demi kepentingan pribadinya, sebab gang kebakaran itu untuk kepentingan umum yakni jalur akses untuk mobil pemadam kebakaran (Damkar).
"Kalau tiba-tiba ada peristiwa kebakaran dan gang kebakaran ditutup kan jadi menyulitkan petugas pemadam kebakaran untuk melaksanakan tugasnya," kata Antonius yang menambahkan penutupan gang kebakaran itu pun tidak dibenarkan dalam Perda.
Antonius minta agar dinas terkait segera turun ke lokasi dan memberi tindakan keras terhadap pemilik bangunan yang melakukan penutupan permanen tanpa adanya izin dari warga.
Seperti diketahui sebelumnya pihak Kelurahan Petisah Tengah telah melayangkan surat peringatan pertama kepada pemilik bangunan permanen yang menutup jalur akses Damkar tersebut. Namun hingga saat ini pemilik bangunan tidak mengindahkan surat peringatan tersebut dan bangunan permanen itu masih kokoh berdiri di jalur Askes Damkar. (AY)