MEDAN - realitasonline.id | Komisi 4 DPRD Medan akan panggil pengembang Perum Mentari Grandis.
Ada dugaan merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan, karena semestinya setiap bangunan harus memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dan terpampang di luar bangunan.
Namun, ironinya SIMB letaknya di dalam dan anehnya banyak bacaan yang isinya tidak terlihat dan jumlah bangunan ditutup pakai papan triplek. Nama pemilik bangunan juga tidak kelihatan.
Sebagaimana terlihat SIMB di bangunan Perumahan Mentari Grandis Jl Pelita IV No.19 Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan.
Baca Juga:
Pansus Covid-19 DPRD Medan Berang, Kinerja Kadis Kesehatan Tidak Becus
Anggota Dewan ES Dimungkinkan di-PAW, Ini Kata Ketua BKD DPRD Medan
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menanggapi bangunan bermasalah tersebut mengatakan akan segera memanggil pengembang Perum Mentari Grandis, Rabu (12/8/2020).
Menurutnya, pemanggilan akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Karena pihaknya tidak mau ada bangunan yang bisa menambah PAD bagi Kota Medan tapi diduga tak dilakukan.