“Tolong disiapkan (disiagakan) Ketua Posko. Sehingga koordinasinya nanti dari Ketua Posko di (tingkat) Provinsi ke Ketua Posko kabupaten/kota (khususnya Mebidang) berjalan efektif. Makanya saya mau cek pola komunikasi Satgas di Pemkab dan Pemko ini,” sebut Edy.
Baca Juga: Tiga Gelombang Demo ‘Geruduk’ DPRDSU, Tolak RUU Omnibus Law dan Remajakan...
Hal itu disampaikan Edy, terkait pentingnya pola komunikasi yang tepat guna dan cepat tanggap atas segala kemungkinan yang terjadi. Mengingat wabah ini baginya, adalah ujian dari Allah SWT dan harus siap dihadapi bersama.
“Kenapa harus cepat? Karena seandainya ada kasus meninggal dunia (kasus Covid-19), bayangkan SOP-nya hanya punya jangka waktu 4 jam sebelum dimakamkan. Inilah (salah satu) tugas kita. Untuk itu nanti tolong dievaluasi, siapa pengganti Bupati/Walikota di posko di luar jam dinas,” sebut Gubernur menekankan pentingnya kesiapsiagaan Kepala Dinas sebagai Ketua Posko.
Terkait kondisi pandemi ini, Gubernur juga mengingatkan bahwa Covid-19 harus dijadikan bagian dari hidup masyarakat. Untuk itu sangat penting mendisiplinkan diri menjalankan protokol kesehatan, dimana pemerintah mulai dari pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ada Sanksi
Diteruskan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kemudian diikuti oleh kabupaten/kota melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwal).
“Jadi jika ada peningkatan (jumlah) warga yang terpapar Covid-19, maka kepada Gugus Tugas dilakukan evaluasi. Ada sanksi yang dibuat kepada warga yang tidak menaati protokol kesehatan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial seperti push up dan mengenakan baju khusus di depan umum hingga denda,” sebut Edy.