MEDAN – realitasonline.id | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (7/9) malam.
Hal ini diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan yang harus tetap dilaksanakan sesuai dengan situasi saat ini. Apalagi saat ini Indonesia khususnya Sumut terdampak pandemi Covid-19.
“Salah satu hal mengapa terjadi perubahan adalah pandemi Covid-19. Untuk itu, akselerasi pembangunan harus tetap dilaksanakan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujar Gubernur usai rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan DPRD Sumut.
Baca juga: Gugus Tugas Sudah Periksa 48.190 Spesimen untuk Swab Massal di Sumut
Setelah penandatanganan nota kesepatakan tersebut, kata Gubernur, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut segera menindaklanjuti dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P-APBD TA 2020. Disertai dokumen pendukung dan akan segera menyampaikannya beserta Nota Keuangan pada rapat paripurna DPRD Provinsi yang sudah ditetapkan.
"Saya meminta kepada TAPD beserta seluruh OPD menyiapkan dokumen penganggaran yang diperlukan," kata Edy Rahmayadi.
Selain itu, Edy berharap agar Ranperda tentang P-APBD yang disampaikan nantinya ditindaklanjuti dengan pembahasan. Sehingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat ditetapkan tepat waktu.