"Tentunya kita bersama Pemprov Sumut bersinergi. Potensi-potensi baik itu penyalahgunaan kewenangan, korupsi, politik uang diharapkan dipantau bersama. Untuk lingkungan ASN bisa dengan memaksimalkan pengawasan inspektorat, serta Pjs yang ditugaskan membantu pengawasan dan netralitas," terang Maruli.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan menyampaikan sejauh ini belum ada laporan yang diterima dari masyarakat terkait politik uang di masa kampanye. Namun demikian, pemantuan terus ditingkatkan khususnya 13 kabupaten/kota petahana atau kabupaten/kota lainnya dimana calon yang maju memiliki ikatan kerabat dengan kepala daerah sebelumnya.
"Praktik politik uang yang sekarang kita antisipasi itu ialah e-money atau uang virtual. Cukup sulit melacaknnya. Namun kami ingatkan kepada seluruh masyarakat, jika terbukti ada praktik politik uang, pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi minimal hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tutur Syafrida. (AL)