IMPS Soroti Kinerja Oknum PH Terkait Rangkap Jabatan PKH Paluta

photo author
- Rabu, 7 Oktober 2020 | 21:06 WIB
Ketua IMPS. (Realitasonline.id/Ist)
Ketua IMPS. (Realitasonline.id/Ist)

MEDAN - realitasonline.idAktivis mahasiswa Padanglawas Utara (Paluta) yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Sosial (IMPS) Paluta soroti kinerja kordinator kabupaten Pendamping Keluarga Harapan (PKH) terkait rangkap jabatan oknum PH yang merupakan salah satu staf PKH Kabupaten Paluta. 

Dari keterangan yang dihimpun via Daring, Kholilun Naim (ketua IMPS) mengatakan ada salah satu oknum yang berinisial PH merangkap jabatan  atau double job di PKH Paluta.

"Kita sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya sudah jelas disebutkan sesuai aturan Kementrian Sosial (Kemensos) RI, pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap jabatan dengan instansi lain dan tertera dalam peraturan menteri sosial bagian 3 pasal 10 poin j," tegas ketua IMPS. 

Seterusnya dari keterangan yang disampaikan sesuai dengan tupoksi dari kordinator kabupaten PKH yang salah satunya yaitu "Memastikan penyelesaian seluruh isu, keluhan dan kasus dan melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi terkait PKH dan program komplementer lain di tingkat kabupaten/kota".

"Jangan ada rangkap jabatan di tubuh PKH kabupaten Paluta dikarenakan akan menganggu kinerja dari pendamping PKH itu sendiri. Kita minta ketegasan dari kordinator kabupaten Pendamping Keluarga Harapan Kabupaten Paluta, jikalau tidak sanggup mundur saja," tegas beliau.

Pasalnya, permasalahan rangkap jabatan atau double job di PKH Paluta tidak mungkin belum diketahui kordinator kabupaten PKH Paluta..

Regulasi yang tidak pasti, lanjut dia, karena kepentingan oknum membuat program pemerintah tidak berjalan maksimal. Terutama adanya oknum yang haus jabatan untuk sebuah materi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X