Kholilun Naim menambahkan seharusnya oknum PH yang saat ini masih aktif sebagai sumber daya manusia PKH Mabupaten Paluta dan juga Aktif di Bawaslu Kota medan seharusnya tidak boleh merangkap jabatan karna mencederai peraturan itu sendiri.
“Kami minta kordinator kabupeten PKH Paluta untuk bersikap tegas dan secepatnya mengambil sikap bahkan jika perlu membuat surat rekomendasi pemecatan oknum PH kepada lembaga terkait dan yang bersangkutan (PH) harus mundur dari pendamping atau dari jabatannya di Bawaslu Kota medan dan honor yang diterima selama merangkap jabatan, salah satunya harus dikembalikan, atau yang bersangkutan bisa dipidana,” kata Kholilun Naim.
Lebih lanjut Kholilun Naim mengatakan, mereka juga minta dinas terkait untuk secepatnya mengambil sikap supaya permasalahan ini tidak menimbulkan kecemburuan sosial," tegasnya. (AY)