MEDAN - realitasonline.id | Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara mendukung upaya Holding Perkebunan Nusantara PTPN III menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi di PTPN Group yang bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini sebagai wujud keseriusan perseroan dalam perbaikan Good Corporate Governance (GCG) serta untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Anggota DPRD Sumut dari Komisi A, Irham Buana Nasution, Selasa (24/11/2020), mengatakan dengan penerapan SMAP dan adanya WBS pada Holding Perkebunan Nusantara PTPN III yang bersinergi dengan KPK bisa dinilai PTPN Holding telah serius menjalankan pemberantasan praktik-praktik KKN di perseroan.
"Menurut kami, penerapan kebijakan itu merupakan hal yang baik dan perlu didukung sebagai langkah perbaikan manajemen ke depan," ujarnya saat dihubungi di Medan.
Irham Buana Nasution mengatakan, praktik pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) melalui penerapan SMAP tersebut harus dimulai dari semua tingkatan sebagai pengambil kebijakan strategis. Pejabat yang terpilih, harus memiliki sikap profesional, berintegrasi, memiliki kapasitas dan memahami usaha-usaha pencegahan praktik KKN.
"Jika praktik pencegahan KKN ini dijalankan pada tingkat atasan secara konsisten, saya yakin peluang melakukan praktik KKN pada tingkat bawah tidak ada," ujarnya.
Irham Buana Nasution menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan pada tubuh Holding Perkebunan Nusantara PTPN III tersebut harus dilakukan mulai dari sektor hulu hingga ke hilir. "Harus juga melibatkan atasan, seperti manajemen Holding Perkebunan Nusantara dan juga Kementerian BUMN, harus menjalankan praktik pencegahan KKN," ujarnya.