DPRD Sumut Dukung Holding PTPN III Terapkan SMAP

photo author
Administrator, Realitas Online
- Rabu, 25 November 2020 | 11:10 WIB

Lebih lanjut dikatakan bahwa selama berpuluh tahun, BUMN perkebunan selalu dipersepsikan sebagai perusahaan yang sarat dengan kepentingan politik serta ekonomi yang bermain di dalamnya. Hal ini membuat BUMN perkebunan tidak bisa menjalankan usahanya secara profesional dan selalu berada di bawah bayang-bayang birokrasi.

"Padahal Indonesia sendiri merupakan basis perkebunan terbesar di dunia. Hal ini berbeda dengan Malaysia di mana sektor perkebunannya menjadi unggulan nasional," ujarnya.

Selain itu, Irham juga melihat dilibatkannya pejabat KPK sebagai Kepala Divisi SPI dalam penerapan perbaikan tata kelola dan upaya pencegahan praktik KKN tersebut merupakan hal yang positif dan sebagai langkah pencegahan.

"Dengan adanya sistem ini, maka mekanisme kegiatan, program dan proyek pada BUMN perkebunan tentu berada di bawah pengawasan KPK. Seperti proses tender yang akan berjalan lebih transparan serta pembuatan program yang efektif dan efisien. Pembuatan program tentu akan berorientasi terhadap kebutuhan perusahaan," tuturnya.

Menurut Irham konsistensi dari penerapan hal-hal tersebut akan berpengaruh pada output perusahaan. Dalam arti bahwa kinerja perusahaan akan semakin meningkat yang kemudian berkontribusi terhadap pendapatan perusahaan dan akhirnya meningkatkan penerimaan negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Imelda Alini Pohan, mengatakan, kebijakan anti penyuapan terintegrasi yang telah diterapkan oleh PTPN Group diharapkan dapat membantu perusahaan untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang disebabkan penyuapan, memberantas korupsi, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis, serta meningkatkan reputasi perusahaan.

“PTPN Group dikelola dengan menerapkan nilai-nilai utama AKHLAK dan profesionalisme sejalan dengan arahan Menteri BUMN. Kami juga menyediakan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan melalui Whistleblowing System di website milik Holding Perkebunan Nusantaras serta mulai diterapkan melalui aplikasi online untuk seluruh PTPN Group pada akhir Desember 2020. Hal ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik,” kata Imelda. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X