Baca juga: Tim Gabungan Pemko Medan Cegah Asmara Subuh di Enam Titik
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Benny Iskandar mengungkapkan, tindakan tegas Pemko Medan tersebut berhasil menyelamatkan PAD dari kebocoran.
“Sejak 1 Maret-9 April 2021, kita telah membongkar sebanyak 28 bangunan bermasalah dan menghentikan pembangunan diteruskan kembali sebelum pemilik bangunan memiliki SIMB. Dari 28 bangunan yang ditindak ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar Rp.250 juta kebocoran PAD,” paparnya.
Di tempat terpisah, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan saat dihubungi, menyatakan pihaknya siap untuk melakukan pembongkaran kembali.
“Begitu menerima surat dari DPKPPR, kami langsung turun melakukan pembongkaran kembali. Jadi, kami tinggal menunggu koordinasi selanjutnya,” jelas Sofyan.
Selain eks Kantor Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan sepanjang 1 Maret- 9 April 2021 telah membongkar 28 bangunan bermasalah.
1. Jalan Berlian Sari / Jalan Baru Komplek Green Park Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor (Menyimpang SIMB)
2. Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal (Tanpa SIMB)