MEDAN - Realitasonline.id | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Ir. H. Irman, M.Si menghadiri Acara FGD Temuan Hasil Pengawasan Isi Siaran KPID Sumut untuk Triwulan I di Aula KPID Sumut Jalan Adinegoro No. 7 Medan, Kamis (22/4).
Kadis didampingi Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumut Abdul Aziz Batubara mengapresiasi agenda rutin ini, sebagai upaya dalam rangka memberikan dampak positif bagi perkembangan penyiaran di Sumut.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada KPID Sumut yang telah menginisiasi kegiatan ini," ucap Irman.
BACA JUGA : Petugas Kebersihan dan Satpam Diskominfo Terima Bantuan Sembako
FGD terpumpun sendiri merupakan mekanisme yang dipilih oleh KPID Sumut sebelum menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar. Baik itu jasa penyiaran televisi maupun radio. Baik siaran lokal maupun siaran nasional berjaringan.
"Sesuai dengan Pasal 8 Ayat (2) huruf d UU Penyiaran yang berbunyi, dalam menjalankan fungsinya KPI mempunyai wewenang: 'memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran'. Begitupula dengan amanat PKPI No. 1 Tahun 2014 Pasal 4 Ayat (3) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Isi Siaran," tambah Ketua KPID Sumut Mutia Atiqah.
BACA JUGA : Kunci Sukses PTM Butuh Dukungan Semua Pihak