Pun, menurut Wakil Ketua Muhammad Syahrir, sejumlah hasil survei menunjukkan tv masih mendapatkan tempat di hati masyarakat lintas generasi, meski memang bersaing ketat dengan keberadaan media baru.
"Untuk itu, program siarannya harus tetap diawasi. Agar isi siaran tetap informatif, edukatif dan memberikan hiburan yang sehat. Artinya tuntunan bukan sekadar tontonan, sesuai dengan amanat Pasal 4 Ayat (1) UU Penyiaran," jelasnya.
Terakhir, Irman berharap KPID Sumut sebagai Lembaga Negara Independen di bidang Penyiaran dapat terus mendorong pengusaha tv dan radio lokal untuk menghasilkan siaran yang bermartabat, dan mencerdaskan kehidupan masyarakat Sumut, khususnya.
Dalam FGD tersebut, turut hadir Komisioner Ramses Simanullang selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran. (AL)