Bobby Nasution Rakor dengan BPK2L Semarang

photo author
- Sabtu, 24 April 2021 | 11:25 WIB

MEDAN - realitasonline.id | Guna mempercepat terbentuknya Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Kesawan Pemko Medan menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang. Dalam Pertemuan yang digelar secara virtual ini dibahas berbagai langkah dan masukan agar Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan segera terwujud.

Rapat koordinasi ini diikuti Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE dari ruangan Command Center, Kantor Wali Kota, Jumat (23/4). Hadir juga sejumlah Pimpinan OPD terkait diantaranya Kadis PKPPR Benny Iskandar ST, Kadis Pariwisata Agus Suryono, Kadis Kominfo Zain Noval SSTP MAP dan Kadis Kebudayaan OK Zulfi.

Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang yang juga merupakan Wakil Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan dasar pembentukan BPK2L ini telah diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya tepatnya di pasal 47. Kemudian pemerintah kota dapat membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dalam BPK2L.

BACA JUGA: Aulia Rahman Bahas Perwal Penerimaan Peserta Didik Baru

"Dalam Perwal tersebut nantinya akan diatur terkait ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, wewenang dan tupoksi BPK2L. Selain itu juga diatur terkait Organisasi, tata kerja dan pembiayaan," katanya.

Dijelaskan Hevearita, BPK2L memiliki kewenangan dalam konservasi dan revitalisasi. Selain itu untuk tupoksi, BPK2L berkewajiban untuk mengelola, mengembangkan dan mengoptimalkan potensi kawasan baik itu perencanaan, pengorganisasian dan Wasdal.

"Kedudukan BPK2L adalah memberikan rekomendasi perizinan dan kegiatan. Kemudian memberikan pendampingan restorasi gedung mulai dari perizinan hingga pembangunan. Selain itu memberikan masukan dan arahan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan dan memfasilitasi kerja sama antara pemilik gedung dan pihak ketiga. BPK2L juga memiliki kedudukan dalam penyusunan inventarisasi kepemilikan bangunan dan Capacity Building serta Sosialisasi," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X