“Kami mengkonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yaitu PKFA 8487 di perairan Selat Malaka. Penangkapan ini dilakukan oleh KP. Hiu 08,” terang Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, dikutip di situs media online dari laman KKP.
Antam menuturkan bahwa kapal ikan asing tersebut terlihat tidak menduga kehadiran aparat Indonesia dan mencoba kabur, namun berhasil dihentikan pada posisi koordinat 04° 09,056′ LU – 099° 31,431′ BT.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kapal mengoperasikan alat tangkap trawl dan diawaki oleh 5 awak kapal yang terdiri dari 2 warga negara Malaysia dan 3 warga negara Indonesia. Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh awak di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara.
“Tidak ada kompromi apalagi alat tangkap yang digunakan sangat merusak sumber daya perikanan, kami akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam.
Penangkapan kapal ikan asing ini semakin menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap KKP selama tahun 2021. Sampai dengan saat ini, KKP telah menangkap 73 kapal ikan yang terdiri dari 13 kapal ikan asing dan 60 kapal ikan berbendera Indonesia.
Adapun kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 6 kapal ikan berbendera Malaysia dan 7 kapal ikan berbendera Vietnam.
KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Nelayan Kecil Modern Indonesia (ANKM-I) Rahman Gafiqi. SH Kepada Realitasonline.id melalui layanan aplikasi whatsapp, Kamis (15/4), menegaskan seharusnya Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan KKP tegas dan berani menangkap pukat trawl dan jangan hanya menangkap kapal asing yang mencuri ikan di perairan Selat Malaka.