Rahman menambahkan, para pemilik kapal pukat terlarang itu jelas telah melanggar Undang Undang no 45 tahun 2009 pasal 85 dan pasal 93 tentang perikanan; barang siapa memiliki, menguasai, menggunakan alat tangkap yang merusak ekosistem laut diancam dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar sedangkan bagi pengusaha kapal yang memanipulasi izin alat tangkap diancam pidana 9 tahun penjara.
“Belum lagi disinyalir sejumlah kapal trawl berskala besar melanggar aturan administratif seperti tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI), Surat izin usaha perikanan (SIUP), Surat laik Operasi (SLO) dan Surat persetujuan Berlayar (SPB) dari instansi terkait,"pungkasnya. (AH)