MEDAN – realitasonline.id | Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menandatangani komitmen bersama program pencegahan tindak pidana korupsi terintegerasi. Program pencegahan korupsi ini merupakan gagasan dari Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK bertujuan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
Berdasarkan data KPK tahun 2004-2020 jenis profesi/jabatan yang paling banyak melakukan tindakan korupsi adalah swasta, yakni 308 orang. Sedangkan jenis perkara yang paling banyak ditemukan KPK pada periode tersebut adalah penyuapan. Sehingga Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK dinilai tepat untuk memberikan perhatian khusus pada sektor ini.
“Kita tentu ingin tata kelola BUMD kita lebih baik lagi dan jauh dari tindakan-tindakan yang salah. Dengan begitu Pendapatan Asli Daerah Pemprov Sumut akan lebih optimal, itu yang kita dan KPK harapkan sehingga pembangunan bisa kita lakukan lebih cepat lagi,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah usai Rakor Pencegahan Korupsi pada BUMD, Senin (26/4) di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.
Menurut Musa Rajekshah, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan secara hukum. “Butuh upaya yang sungguh-sungguh dan komprehensif karena korupsi ini merupakan kejahatan yang kompleks,” tambah Musa Rakjekshah didampingi Sekdaprov Sumut R Sabrina.
Komitmen bersama program pencegahan tindak pidana korupsi terintegerasi ini ditandatangani oleh PD Aneka Industri Jasa, PT Pembangunan Prasarana Sumut, PT Perkebunan Sumut, PT Dhirga Surya, PDAM Tirtanadi dan Bank Sumut. Musa Rajekshah berharap BUMD Sumut terus membenahi tata kelolanya sehingga menjadi BUMD yang lebih baik.
Baca Juga: Gubernur Edy Lantik 8 Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak
Baca Juga: Tetap Lakukan Pelantikan Dalam Suasana Duka, Para Kepala Daerah Sebut Gubernur...