BUMD Pemprov Sumut Tandatangani Komitmen Bersama KPK

photo author
- Selasa, 27 April 2021 | 00:32 WIB
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah didampingi Sekdaprov Sumut R Sabrina menghadiri sekaligus menyaksikan Penandatanganan Komitmen Bersama Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi Wilayah Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (26/4/2021).
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah didampingi Sekdaprov Sumut R Sabrina menghadiri sekaligus menyaksikan Penandatanganan Komitmen Bersama Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi Wilayah Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (26/4/2021).

“Melalui komitmen ini kita harapkan terus berlanjut membenahi tata kelola sehingga BUMD kita terus maju dan memberikan kontribusi besar untuk pembangunan Sumut,” tambah Musa Rajekshah.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, saat ini organisasinya sedang mendorong semua BUMD di Indonesia membangun dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus menciptakan BUMD yang berintegritas dan berdaya saing tinggi.

“Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, kita mencegah korupsi melalui pembangunan budaya kerja, regulasi dan sistem serta pelaksanaan akreditasi anti korupsi. Untuk membangun dan mengimplementasikan SMAP bisa dilakukan dengan Panduan Cegah Korupsi (CEK) KPK,” kata Lili.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha Aminudin mengatakan sejak 2004 hingga 2020 ada 84 perkara dari BUMN/BUMD se-Indonesia. Menurut Aminudin saat ini badan usaha tidak lagi sebagai objek, tetapi juga subyek tindak pidana korupsi, sehingga badan usaha bisa dikenai sanksi secara langsung.

Ada tiga poin utama yang membuat korporasi dapat dipidana sesuai Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016. Pertama memperoleh keuntungan atau manfaat dari pidana atau tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana dan tidak memerlukan langkah-langkah yang diperlukan.

“Ada sanksinya kepada korporasi bila terbukti bersalah, seperti uang pengganti, denda, perampasan harta kekayaan, pencabutan izin, pembukuan dan pembubaran. Jadi, bukan hanya individu yang bisa di sanksi, tetapi juga korporasinya,” kata Aminudin.

Turut hadir pada Rakor ini Kasatgas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I KPK Maruli Tua, Direktur BUMD yang ada di Sumut dan OPD terkait. Selain itu juga hadir Tim Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK. (AL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X