Gubernur Edy Himbau Perusahaan Beri THR Tepat Waktu

photo author
- Jumat, 30 April 2021 | 00:32 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi  menyerahkan secara simbolis Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan  PT Industri Karet Deli di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Kamis  (29/4/2021).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan secara simbolis Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan PT Industri Karet Deli di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Kamis (29/4/2021).

MEDANrealitasonline.id | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta seluruh perusahaan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap nasib pekerja/karyawan, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini. Antara lain dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/karyawan tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat menerima audiensi PT Industri Karet Deli (IKD) di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Kamis (29/4). Hadir di antaranya Direktur PT Industri Karet Deli Darkiat Tjangnaka, Manajer HRD Bahari, Waka Seksi HR Puri Rahayu serta sejumlah pekerja yang menerima THR secara simbolis.

"Saya apresiasi kepada Bapak (Direktur), jika perusahaan bisa seperti ini. Kita berharap semua perusahaan juga bisa memberikan THR kepada pekerja tepat waktu," ujar Gubernur, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.

Baca Juga: Gubernur Sumut Janjikan Kepsek Dapat Mobil Dinas

Baca Juga: Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah

Menurut Gubernur, peran para pekerja dalam sebuah perusahaan adalah faktor penting jalannya usaha. Karena itu, keberadaannya perlu diberikan perhatian dan kepedulian, khususnya soal kesejahteraan.

"Begitu juga kepada tenaga kerja, inilah etika sebagai pekerja. Tunjukkanlah kinerja yang baik, sehingga perusahaan bisa maju, sehingga berdampak pada kesejahteraan karyawan sendiri," jelas Edy Rahmayadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X