Gubernur Edy Himbau Perusahaan Beri THR Tepat Waktu

photo author
- Jumat, 30 April 2021 | 00:32 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi  menyerahkan secara simbolis Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan  PT Industri Karet Deli di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Kamis  (29/4/2021).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan secara simbolis Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan PT Industri Karet Deli di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Kamis (29/4/2021).

Sementara Direktur PT Industri Karet Deli Darkiat Tjangnaka menyampaikan, dalam menghadapi  Idulfitri 1442 H/2021 M, perusahaannya sudah menetapkan dan memberikan THR kepada karyawan dua pekan sebelum hari H.

"Ketentuannya THR itu diberikan minimal satu minggu sebelum hari H (Idulfitri), tetapi kita tetapkan akan memberikan THR dua minggu sebelum Lebaran," kata Darkiat.

Sedangkan besaranya, kata Darkiat, tergantung dari masa kerja karyawan. Mulai dari satu bulan gaji hingga tiga bulan gaji.

"Selain THR, kita juga akan membagikan paket sembako kepada karyawan kita. Berikutnya, pekan depan, kita akan membaginya (sembako) kepada warga sekitar sebanyak 800 orang," sebut Darkiat.

Imbauan pemberian THR tepat waktu itu juga disebutkan Kadis Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian, untuk semua perusahaan yang ada. Sebab ketentuan masa waktu sepekan sebelum Idulfitri untuk THR keagamaan ini, akan sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Imbaun Gubernur ini untuk semua perusahaan kepada para pekerjanya. Sehingga tenaga kerja itu setidaknya bisa punya persiapan dalam menyambut lebaran," jelas Baharuddin. (AL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X