MEDAN - realitasonline.id | Seribuan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mangkrak akibat larangan mudik Lebaran.
Menanggapi hal ini DPRD Medan mengimbau pemerintah agar memberikan insentif berupa kompensasi bagi pekerja transportasi yang terdampak pemberlakuan larangan mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mai 2021.
"Kita sangat prihatin dengan kebijakan itu. Kita berharap ada insentif berupa kompensasi bagi pekerja transportasi di Kota Medan," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadha, Minggu (2/5/2021).
Politisi PKS tersebut mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota setempat melalui Dishub Provinsi Sumatera Utara menyampaikan keluhan pekerja transportasi ke Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: DPRD Medan Sesalkan PT KAI “Matikan” Ekonomi Warga
Baca Juga: DPRD Medan Minta Adendum Larangan Mudik Dijelaskan Lebih Rinci
Sebab, lanjut dia, terdapat sekitar 4.000 orang dari 1.000 bus antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) mulai dari sopir, kernet, hingga petugas loket terdampak pelarangan mudik.