Seperti diketahui, kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 diiringi pengetatan pada H-14 hingga H+7 melalui adendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
"Sejauh ini, hanya larangan saja. Tidak ada solusi, apalagi kompensasi. Larangan ini bukan hanya bus antar provinsi, tapi juga antar kota dalam provinsi," ungkap Mont Gomery. (AY)