Para pelamar memilih jabatan yang diinginkannya. Misalnya, mau lurah maka harus dipilih kelurahan yang tersedia di pengumuman atau mau jadi sekretaris dinas harus memilih dinasnya dan demikian pula kepala bidang harus memilih kepala bidang di dinas yang tersedia lowongannya.
Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan Pansel pun berubah-ubah. Saat diumumkan bahwa semula tidak ada ujian tertulis, namun kemudian Kepala BKD Kota Medan, Muslim mengatakan ada ujian tertulis dan asesmen di Pusat Informasi USU yang merupakan kerjasama Pemko Medan dan USU.
Akibatnya, banyak peserta kewalahan karena tidak ada penjelasan topik yang akan diujikan. Salah seorang peserta seleksi yang mau memilih jabatan sekretaris dinas mengaku kewalahan karena dia fokus baca Tupoksi dinas yang dituju, ternyata yang diujikan tentang UU ASN, Otonomi daerah dan Kelurahan.
Dugaan kongkalikong juga tampak nyata saat seseorang peserta seleksi yang mengikuti ujian untuk jabatan Sekcam, justru nama orang tersebut dimenangkan dengan jabatan kepala bidang di salah satu dinas. Tentu saja hal ini sudah menyalahi aturan Pansel. Bagaimana bisa melamar di jabatan X, kok menangnya di jabatan Y, kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala BKD Kota Medan, Muslim tidak mau komentar tentang jumlah lowongan 71 yang terisi jabatan 72 orang.
Terkait adanya nama yang menang tapi bukan memilih jabatan tersebut, Muslim dengan entengnya menjawab bahwa setiap pelamar harus siap ditempatkan di mana saja dan sudah melalui uji kompetensi tim USU dan Pemko Medan.
"Semua yang ikut melamar siap ditempatkan sesuai kompetensinya, yang menilai kompetensi adalah tim penilai dari akademisi dari Perguruan Tinggi dan tim Pemko," kata Muslim lewat WhatsApp. (AY)