MEDAN - realitasonline.id | Petugas Gabungan, Senin (17/5/2021), kembali melakukan pemeriksaan setiap kenderaan yang masuk ke Kota Medan di Pos Cek Point Penyekatan Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas gabungan menemukan penumpang yang bersembunyi dibalik terpal di atap bus umum.
Oleh petugas, penumpang tersebut diminta turun dan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanannya masuk ke Kota Medan.
BACA JUGA : Presiden Ingatkan Kepala Daerah Waspadai Potensi Naiknya Kasus Covid-19 Pasca Lebaran
Selain itu sopir bus umum yang kedapatan membawa penumpang itu dihukum push up, karena telah melanggar aturan berlalu lintas dan dapat membahayakan keselamatan.
Selain itu sang sopir dinilai melanggar protokol kesehatan yakni, para penumpang itu diketahui tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, tidak mengindahkan untuk menghindari kerumunanan dan mobilitas.
Amatan realitasonline.id, berdasarkan jadwal hari ini Senin (17/5/2021) merupakan hari terakhir penyekatan, namun demikian Polda Sumut memperpanjang penyekatan kendaraan sampai tanggal 24 Mai 2021.