Diketahui kata Faisal, pengajuan penerimaan guru PPPK ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
BACA JUGA : Sejumlah Warga Di Swab Antigen Memasuki Wilayah Simalungun
"Sementara ini pak Menpan, Mendikbud sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebgai PPPK," ujar Faisal
Dia mengatakan bagi guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
"Yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun, semua yang baru nanti akan jadi PPPK," ujar Faisal sembari mengatakan ketentuan seleksi penerimaan PPPK ini nantinya bukan Juni
mendatang.
Ketika ditanya terkait batasan usia penerimaan guru PPPK ini, Faisal menyebutkan kalau ketentuan dari BKN batasan usia PNS itu dibawah umur 35 tahun.
"Jadi kita tunggu saja, putusan dari BKN untuk kita khusus di Sumatera Utara ini," tukas Faisal.
Guru Honorer Jadi PNS PPPK