Dijelaskan juga, Dana Desa adalah hak masyarakat yang tidak boleh dihambat. Jika ada kepala desa yang menghambat penyaluran Dana Desa, itu adalah pemimpin yang zalim.
Menurut Fachri, para tahun 2021, Pemprov Sumut mendapat alokasi dana desa sebesar Rp4,5 Triliun, dan sudah disalurkan sekiar 19%. “Kita mau ke depan Sumut ini masuk dalam 10 besar provinsi yang cepat penyaluran dana desanya. Karena kita sudah punya semangat yang sama, dan frekuensi yang sama dengan kabupaten/kota yang ada di Sumut,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumut Aspan Sofian menjelaskan bahwa peserta rapat merupakan perwakilan dari Dinas PMD dari kabupaten/kota se-Sumut.
“Rapat ini dilakukan untuk mengetahui masalah apa yang dihadapai dan melakukan upaya percepatan penyaluran Dana Desa tahun 2021, sekaligus untuk memperoleh masukan dari semua pihak dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa dan BLT Dana Desa,” katanya. (AY)