BELAWAN - realitasonline.id | Puluhan unit Kapal Nelayan milik pengusaha besar di Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Jl Gabion Kelurahan Bagandeli Kecamatan Medan Belawan yang menggunakan alat tangkap terlarang Pukat Trawl masih berlangsung beroperasi di perairan Belawan dan Selat Malaka, Hal tersebut hingga kini meresahkan nelayan tradisional atau nelayan skala kecil dan membuat nasib mereka kian terpuruk, Rabu (26/5/2021).
Bahkan puluhan hingga ratusan nelayan tradisional kian terpuruk karena hasil tangkap mereka semakin berkurang.
"Penggunaan alat tangkap merusak seperti pukat trawl, pukat Pelagis kecil serta alat bantu penangkap ikan (Penerang over kapasitas) itu merusak ekosistem laut, dan kini tidak mampu ditindak oleh pihak berwenang," tegas Aktivis Nelayan Rahman Gafiqi. SH kepada Wartawan.
Baca juga: DPRD Medan Harap Perpustakaan Daerah Nyaman Dikunjungi
Lebih lanjut, kata dia, maraknya aktivitas pukat trawl di Perairan Belawan dan Selat Malaka hanya untuk kepentingan segelintir para pemodal atau Pengusaha Perikanan di Gabion Belawan.
Akibatnya Nelayan Sumatera Utara khususnya nelayan tradisional Medan bagian Utara kini semakin termarzinalkan dan Terdzholimi Mulai dari masyarakat Nelayan Kelurahan, Bagan Deli, Belawan satu, Belawan Bahagia, Belawan Sicanang, Belawan Bahari, Pekan labuhan,Nelayan indah, kemudian Labuhan Deli, Paya Pasir dan terjun.
"Dengan 10 Kelurahan ini yang masyarakatnya menggantungkan hidup sebahagian Besar adalah Nelayan mulai dari Nelayan Tradisional, Nelayan Kecil, dan hingga Para Buruh Nelayan," ucapnya.