Kapal Pukat Trawl Masih Beroperasi, Ratusan Nelayan Tradisional Belawan Kian Terpuruk

photo author
- Rabu, 26 Mei 2021 | 11:48 WIB

Diketahui Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan yang dilindungi Oleh Undang-undang No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan nelayan Bahagian dari Masyarakat Medan Utara, Namun faktanya kesejahteraan nelayan kian terpuruk.

Baca juga: Nawal Lubis: Berbuat Baiklah Kepada Semua Orang

Sebagaimana diketahui sejak Tahun 2000,  kehidupan Para Nelayan Medan Utara kian tergerus karena makin banyaknya penggunaan alat Tangkap yang Merusak ekosistem laut berdampak bagi Pendapatan Para Nelayan Tradisional atau Nelayan skala Kecil.

Di sisi lain, penguasaan Zona Tangkap di dominasi kapal-kapal Perikanan berukuran skala Besar mulai dari 15 hingga 170 Gros Ton (GT) inilah salah satu Permasalahan bagi para nelayan kecil belum menemui solusinya.

"Persoalan Nasib para Buruh Nelayan Bekerja di Kapal- kapal Penangkap Ikan,  dan bekerja di Perseroan Terbatas (PT) Pengolah hasil Tangkap Ikan yang berada di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan mendapat upah sebesar Rp50.000 hingga Rp75.000 per hari dan upah tersebut jauh dibawa standart minimum regional sebagaimana diatur didalam UU No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja,"ungkapnya.

Kendati demikian Permasalahan ini terus terjadi hingga tahun 2021 silih berganti sejumlah masyarakat nelayan melakukan Perlawanan, permohonan dan diskusi untuk mencari solusi bagi kelangsungan hidup anak dan istri mereka agar Menjadi golongan Masyarakat Mandiri lagi sejahtera.

"Bagi para nelayan itu sendiri hanya bisa Membentuk anak-anak mereka menjadi Nelayan yang terus terdzholimi, hanya saja sedikit dari anak-anak Nelayan yang bisa bersaing mendapatkan peluang pendidikan layak sesuai standart Negara ini," ujarnya.

Parahnya lagi permasalahan Nelayan Tradisional atau pun Nelayan Kecil, hingga Buruh Nelayan belum dapat penyelesaian oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan hingga saat ini selalu di jadikan isu di saat Pesta Rakyat semua bersuara tentang nasib kehidupan nelayan khususnya nelayan Medan utara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X